Risiko hukum

Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan bank dalam mengelola kebijakan hingga menyebabkan kerugian dalam hal yuridis, serta tidak mampu menghadapi tuntutan yang diberikan dari pihak lain.[1] Risiko hukum antara lain dapat bersumber daripada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara. Litigasi sendiri memiliki arti proses penyelesaian klaim melalui pengadilan, dengan cara memberikan deskripsi dan penjelasan dari setiap kasus, dan memberikan seluruh data dan informasi secara jelas dan menyeluruh.[2] Pengertian lain mengenai risiko hukum yaitu, jenis risiko yang diakibatkan dari adanya tuntutan hukum.[3] Tuntutan hukum yang terjadi akibat beberapa faktor dan aspek yuridis biasa ditemukan dalam aktivitas transaksi yang terjadi di bank, serta dalam kegiatan kontrak yang terjadi antara nasabah dengan pihak ketiga atau pihak lainnya. Risiko hukum tersebut bisa terjadi karena adanya pelanggaran dalam perjanjian kontrak, kurangnya dokumen atau payung hukum yang mendukung, serta hukum dan peraturan yang tidak dijalankan secara prosedural.[4] Di Indonesia, permasalahan yang muncul akibat risiko hukum, di antaranya kasus pengindaran pajak yang menimbulkan permasalahan sengketa pajak, kebakaran hutan dan lahan akibat proyek pembangunan yang tidak taat hukum, hingga perselisihan dengan pihak ketiga yang muncul diperusahaan karena kontrak. Risiko hukum bisa dicegah dengan cara mengelola risiko hukum, dan taat terhadap aturan.[5]

Adanya manajemen risiko hukum, mampu membantu perlindungan bagi bank, dari hal-hal yang berbahaya. Perusahan perbankan perlu memiliki aturan pengamanan risiko hukum dalam setiap kegiatannya, atau dalam setiap transaksinya. Bank harus membuat dan menetapkan kebijakan hukum agar mendukung usaha perbankan tersebut. Pengaplikasian manajemen risiko hukum dapat dijangkau melalui proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, baik risiko eksternal maupun internal. Apabila perusahaan perbankan mampu mengendalikan risiko hukum, maka seluruh aktivitas yang ada dalam perusahaan tersebut mampu beroperasi secara lancar dan efisien.[6]

  1. ^ Indonesia, Ikatan Bankir (2015-09-02). Manajemen Risiko 1. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. hlm. 16. ISBN 978-602-03-1721-2. 
  2. ^ Banten, Ki (2016-07-20). "Komisi Informasi | Perbedaan Litigasi Dan Non Litigasi". komisiinformasi.bantenprov.go.id. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  3. ^ Badan Pengawas Keuangan, - (2020-01-01). "Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia" (PDF). Badan Pengawas Keuangan. hlm. 12. Diakses tanggal 2021-11-21. 
  4. ^ Yulia, Purnama (2019-01-06). "Manajemen Risiko Hukum Perbankan Syariah". STIES Purwakarta. hlm. 38. Diakses tanggal 2021-11-20. 
  5. ^ Resha, Resha (2020-04-12). "Legal Risk Management, Paradigma Baru Risiko Hukum". Kawan Hukum. Diakses tanggal 2021-11-20. 
  6. ^ Zuhri, Muhammad (2018-01-02). "Pengendalian Risiko Hukum dalam Pemberian Kredit oleh Bank Umum" (PDF). Politeknik Mandiri Bina Prestasi. hlm. 1. Diakses tanggal 2021-11-20. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne